Minggu, 10 Juni 2018

Kompol Ahrie Sonta Dapat Gelar Doktor Pertama Ilmu Kepolisian di Indonesia


Kepolisian Republik Indonesia patut berbangga hati. Salah satu insan Bhayangkara kini bergelar Doktor Ilmu Kepolisian. Nama Ahrie Sonta mungkin asing ditelinga, namun kini dunia siap mendengarkan paparan ilmiah atas penelitian dalam desertasinya tentang formula reformasi budaya (kultural) dalam organisasi kepolisian.

Sebelas penguji dari berbagai institusi perguruan tinggi angkat topi atas diraihnya gelar Doktoral, Ahrie. Pria berpangkat Komisaris Polisi /Kompol kini telah resmi menyandang gelar Doktor di depan namannya. Kamis (7/6) lalu, Perwira Menengah (Pamen) ini meraih gelar akademisi tersebut.

Penasaran akan hasil desertasi Ahrie. Berikut sedikit ulasannya. Penelitian dalam disertasi Ahrie mencoba membangun formula reformasi budaya (kultural) dalam organisasi kepolisian. Khususnya di kepolisian tingkat resor sebagai basic police unit yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Bagi Polri, perubahan budaya merupakan suatu keniscayaan, yakni sebagai bagian dari reformasi kepolisian pasca pemisahan dengan militer (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia-ABRI pada masa Orde Baru) sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 2 tahun 1999.

Reformasi Kepolisian itu sendiri secara lengkapnya mencakup reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Sejauh ini, reformasi struktural dan instrumental dinilai telah berhasil. Sementara itu, reformasi kultural masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi kepolisian Indonesia, yang membedakannya dari reformasi birokrasi kepolisian yang telah berhasil dilakukan di negara-negara lain.

Sementara itu, reformasi kultural masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi kepolisian Indonesia. Perbedaannya dari reformasi birokrasi kepolisian, telah berhasil dilakukan di negara-negara lain.

Adapun negara-negara yang telah berhasil mengatasi masalah kultural ini misalnya, Singapura, Hongkong, dan kepolisian di New South Wales Australia. “Dengan melihat berbagai faktor kondisi antara lembaga kepolisian satu dengan yang lain, pendekatan atau formula pengentasan masalah kultural ini tidak dapat ditempuh dengan jalan yang sama,” jelas sang Doktor Ilmu Kepolisian itu.

Dalam desertasinya, Ahrie membangun model penguatan budaya etika kepolisian dengan pendekatan habitus. Ia membedah kultural dengan mempertemukan ‘agen’ (individu) dan ‘struktur’, yang kemudian dalam konteks organisasional dibedah dengan formula budaya etika.

Banyak penelitian sebelumnya justru mempertentangkan agen dan struktur. Pertentangan ini bisa dilihat dalam masalah police corruption and other unethical behavior, misalnya ketika mempersoalkan akar penyebab masalah-masalah tersebut.

Para peneliti yang menggunakan perspektif agen, akar permasalahan dianggap terletak pada individu. Yakni adanya oknum-oknum petugas kepolisian yang bermental lemah dan memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran norma dan penyalahgunaan wewenang sebagai petugas.

Sebaliknya, penelitian yang terlalu menekankan pada pendekatan struktur melihat bahwa sistem organisasi dan “budaya kepolisian” adalah faktor penghambat terbesar dalam perubahan organisasi kepolisian.

Cara pandang melalui ‘teori habitus’ ini berusaha melampaui pertentangan agen-struktur, kebebasan-determinisme, individu-masyarakat, dan seterusnya; termasuk dalam konteks organisasi kepolisian. Melalui pembacaan ‘konsep habitus’ ini pula, dapat terlihat jalan tengah untuk menyatukan pemisahan “struktur” dan “agen” dalam menjelaskan tindakan manusia, atau disebut pendekatan strukturalisme-genetik.

Sejumlah akademisi kenamaan turut terlibat dalam mensukseskan disertasi ini antara lain, Haryatmoko, yang dikenal banyak menyumbangkan pemikiran kritisnya dalam bidang filsafat, sosial politik, etika dan komunikasi. Haryatmoko mengatakan bahwa karya disertasi ini mampu memberikan solusi kongkrit.
“Salah satu solusi yang ditelurkan riset promovendus Ahrie Sonta adalah program salute to service,” katanya.

Program ‘salute to service’ bisa diselenggarakan oleh pemerintah, pihak swasta atau perusahaan, atau komunitas masyarakat. Yakni, sebagai simbol rasa terima kasih kepada lembaga kepolisian yang telah menyumbang peranan penting di masyarakat.

“Hal ini membangun hubungan civil society antara kepolisian dan masyarakat secara lebih baik, sehingga ada kontrol positif masyarakat terhadap potensi tindakan negatif yang dilakukan oleh oknum anggota polisi,” jelasnya.

Sementara itu, cendekiawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa adanya doktor ilmu kepolisian ini harusnya menjadi tonggak sejarah baru bagi institusi kepolisian.

“Ini bisa menjadi role model polisi masa depan. Pengetahuan dan integritas akademik yang dipadukan dengan kemampuan teknis operasional lapangan akan membuat Dr. Ahrie Sonta menjadi model polisi masa depan,” kata cendekiawan yang akrab disapa Kikiek ini.

Ditemui dalam sidang doktoral di PTIK, Kikiek yang dikenal juga sebagai pakar Anti Terorisme ini juga mengatakan bahwa Kapolri (Tito Karnavian) yang dirinya juga doktor harus memberi apresiasi.

Selasa, 20 Februari 2018

Modus Kapal Bawa Sabu 1,8 Ton, Berisi Jaring Ketam

image_title

indonesia terkini - Tim gabungan dari Satgas Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam, mengungkap penyelundupan sabu di Batam, Kepulauan Riau, yang diangkut menggunakan kapal berbendera Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, dari penangkapan ini tim gabungan mengamankan barang bukti sabu sekitar 1,8 ton dan empat orang tersangka.
"Lokasi penangkapan di Perairan Anambas, Riau," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Februari 2018.
Eko mengungkapan, kronologis penangkapan ini berawal saat tim gabungan Satgas Polri melakukan koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 13 Februari 2018.
"Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018," katanya.
Selanjutnya, Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada Sabtu 17 Februari 2018, berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005
Kemudian, Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada Minggu 18 Februari 2018, dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri
"Pada hari Senin 19 Februari 2018, Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriuntuk dilakukan penyisiran dan pengejaran Kapal Target," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada Selasa 20 Februari 2018, sekira pukul 07.35 wib telah dilakukan penangkapan oleh Satgas Polri dan Bea Cukai, yang menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng.
"Tim berhasil mengamankan satu unit kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan, dengan bendera Singapura, dan tidak terdapat dokumen, serta surat-surat kapal," ujarnya.
Pada Selasa 20 Februari 2018, sekira pukul 07.35 wib, kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. "Setelah diperiksam ternyata kapal tersebut berisi sabu," ujarnya.
Saat ini, lanjut Eko, tim satgas gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang
"Kemudian, melakukan pengecekan sampel barang bukti ke Labfor dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya.
Dibawa ke Jakarta
Sementara ini, kapal Taiwan berbendera Singapura ini sudah diamankan petugas gabungan tersebut. Usai mengamankan barang bukti sabu, petugas gabungan langsung melakukan olah TKP.
"Nantinya, ditelusuri oleh tim gabungan apakah ada barang bukti lainnya di kapal tersebut. Kapal tersebut akan dibongkar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal kepada VIVA, Selasa 20 Februari 2018.
Selain membawa barang bukti untuk diuji di laboratorium forensik. Nantinya, tim gabungan akan melakukan pengembangan dan membawa empat tersangka ke Jakarta. "Nanti, akan diputuskan mapping tersangka, pengembangan kalau spektrumnya besar bisa dibawa ke Jakarta," ucapnya.
Untuk saat ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut empat WN Taiwan, yang diamankan belum dilakukan pemeriksaan. "Belum. Pasti nanti akan diperiksa," katanya.
Sejauh ini, Ia belum dapat memastikan apakah kapal yang membawa sabu memang benar berasal dari Singapura atau tidak. Sebab, saat dilakukan penindakan, kapal tersebut menggunakan bendera Singapura.
"Sementara, berbendera Singapura. Tetapi, nanti pasti dilakukan penyelidikan dan pengembangan," ucapnya.

Kabareskrim Periksa Barang Bukti 1,6 Ton Sabu yang Diselundupkan Lewat Perairan Anambas

Kabareskrim Periksa Barang Bukti 1,6 Ton Sabu yang Diselundupkan Lewat Perairan Anambas

Tim gabungan Satgassus Polri dan Bea Cukai berhasil menggiring 1 unit kapal ikan asal Taiwan, dengan bendera Singapura, sore hari kemarin, Selasa (20/2) menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang. Kapal tersebut kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Awak kapal yang tertangkap sebanyak 4 orang, yaitu Tan Hui sebagai Nahkoda (43), Tan Mai (69), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63).
Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto melakukan pemeriksaan langsung pada malam harinya.
Dalam penangkapan ini diperoleh 81 karung yang berisikan Methampetamine. Masing-masing karung kurang lebih berisikan 20 Kg.
"Penangkapan ini akan terus dikejar sampai ke akarnya," singkat Ari Dono.
Kabareskrim dalam pemeriksaan tersebut, turut didampingi Kapolda Kepulauan Riau Irjen Didid Widjanardi dan Tim Satgasus polri AKBP Doni Alexander.
Diketahui, total berat barang yang diselundupkan lewat periran Batam itu mencapai 1.622,5 kg atau 1,62 ton sabu.
"Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim Satgassus dan semua pihak lainnya yang bekerjasama," tandasnya.
AKBP Doni Alexander menerangkan, bahwa tim Tindak Satgassus Polribersama Kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepulauan Riau pada hari Minggu (18/2). Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan patroli di sekitaran Perairan Anambas.
Pada dini hari Selasa (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian tim Satgassus Polri dan Bea Cukai melakukan penangkapan dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng.
"Tidak ada dokumen serta surat-surat kapal pada saat penggeledahan," kata Doni.
Selanjutnya pada pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB, lapal tersebut digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri.
Sebagai rencana tindak lanjut, Doni menjelaskan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan Narkoba.
"Kami akan lakukan pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang. Nanti juga kami lakukan pengecekan sampel BB ke Labfor," ungkapnya.
Hingga saat ini pihak Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melakukan pemberkasan. 

SEPULUH ANGGOTA KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA ( KKB ) TEWAS Kontak tembak antara kelompok sipil bersenjata denganTNIdi Distrik Mugi,...